Prasasti Poh Dulur atau dikenal juga dengan nama Prasasti Balak di temukan di desa Balak, Magelang, Jawa Tengah.[1] Prasasti ini berangka tahun 812 Saka (890 M), dan dikeluarkan oleh Sri Maharaja Rake Limus Dyah Dewendra.[1] Prasasti Poh Dulur merupakan satu lempeng tembaga berukuran 36,5 x 19 cm2.[1] Pada bagian depan prasasti terdapat 11 baris tulisan, dan pada bagian belakang terdapat 10 baris tulisan.[1] Prasasti ini menggunakan huruf dan bahasa Jawa Kuna.[2]
Isi prasasti membahas tentang pembayaran kewajiban para tetua kampung (rama) Poh Dulur kepada sang raja.[1] Raja yang disebutkan dalam prasasti ini diperkirakan sama dengan Rakai Panumwangan Dyah Dewendra, yaitu Raja Medang yang disebutkan dalam Prasasti Wanua Tengah III, meskipun daerah lungguh yang disebutkan berbeda.[3][4]
Saat ini, Prasasti Poh Dulur tersimpan di Museum Nasional Indonesia di Jakarta, dengan nomor inventaris E 46.[1]
Lihat pula
Referensi