Prasasti Poh Dulur

Prasasti Poh Dulur atau dikenal juga dengan nama Prasasti Balak di temukan di desa Balak, Magelang, Jawa Tengah.[1] Prasasti ini berangka tahun 812 Saka (890 M), dan dikeluarkan oleh Sri Maharaja Rake Limus Dyah Dewendra.[1] Prasasti Poh Dulur merupakan satu lempeng tembaga berukuran 36,5 x 19 cm2.[1] Pada bagian depan prasasti terdapat 11 baris tulisan, dan pada bagian belakang terdapat 10 baris tulisan.[1] Prasasti ini menggunakan huruf dan bahasa Jawa Kuna.[2]

Isi prasasti membahas tentang pembayaran kewajiban para tetua kampung (rama) Poh Dulur kepada sang raja.[1] Raja yang disebutkan dalam prasasti ini diperkirakan sama dengan Rakai Panumwangan Dyah Dewendra, yaitu Raja Medang yang disebutkan dalam Prasasti Wanua Tengah III, meskipun daerah lungguh yang disebutkan berbeda.[3][4]

Saat ini, Prasasti Poh Dulur tersimpan di Museum Nasional Indonesia di Jakarta, dengan nomor inventaris E 46.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e f Jones, Antoinette M. Barrett (2022-07-04). Early Tenth Century Java from the Inscriptions. BRILL. hlm. 197. ISBN 978-90-04-48681-2. 
  2. ^ Rahayu, Adriyanti (Aditya Krisna). "Permasalahan Kronologis Prasasti Pupus". Pradigma: Jurnal Kajian Budaya. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia: 174–176. 
  3. ^ Notosusanto, Marwati Djoened, Poesponegoro, Nugroho (2008). Sejarah Nasional Indonesia Jilid 2: Zaman Kuno. Balai Pustaka (Persero), PT. hlm. 167. ISBN 978-979-407-408-4. 
  4. ^ Ristiningsih, Ria (2023-09-29). Sejarah Kerajaan-Kerajaan Jawa Kuno: Dari Abad 4 –15 Masehi. Anak Hebat Indonesia. hlm. 154–155. ISBN 978-623-164-166-3.