Prasasti Manah i ManukPrasasti Bendosari ditemukan di dukuh Bendosari, desa Jambu , Trenggalek pada tahun 1896. Prasasti ini merupakan suatu keputusan hakim oleh karena itu dinamai Jayapattra atau Jayasong. Menyebutkan nama Rake mapatih Pu Mada dan Ayam Wuruk. Menurut Prasasti ini keputusan-keputusan pengadilan ditetapkan dan disiarkan tidak oleh dewan hakim yang memang berwenang menjalankan hukum, melainkan segala pertimbangan dan penyelidikan hakim dilimpahkan kepada badan lain yaitu dewan rakryan paratanda. Di sini ada pemisahan peradilan tetapi tidak boleh menghilangkan perhubungan tatapraja ketiga jawatan kerajaan. Pejabat hukum yang mengambil keputusan dalam setiap pertikaian adalah:
ReferensiTatanegara Majapahit-M. Yamin https://siwisangnusantara.blogspot.com/2013/03/prasasti-bendosari-1360m.html?m=1 |