Prasasti Bendosari

Prasasti Bendosari ditemukan di dukuh Bendosari, Desa Jambu, Kecamatan Trenggalek pada tahun 1896. Prasasti ini merupakan suatu keputusan hakim oleh karena itu dinamai Jayapattra atau Jayasong. Menyebutkan nama Rake mapatih Pu Mada dan Ayam Wuruk.

Isi

Menurut Prasasti ini, keputusan-keputusan pengadilan ditetapkan dan disiarkan tidak oleh dewan hakim yang memang berwenang menjalankan hukum, melainkan segala pertimbangan dan penyelidikan hakim dilimpahkan kepada badan lain yaitu dewan rakryan paratanda. Di sini ada pemisahan peradilan tetapi tidak boleh menghilangkan perhubungan tatapraja ketiga jawatan kerajaan.

Pejabat hukum yang mengambil keputusan dalam setiap pertikaian adalah:

"Sang Pamegat Tiruan sang arya wangsadiraja dang acarya siwanata. Sang pamegat kandamuhi dang acarya marmanata mapanji Sang Suman. Samegat Manghuri dang acarya Smaranata. Samgat Jamba Dang acarya jayasmara. Samgat Pamwatan dang acarya iswara samgat kandangan rarai [muda] dang acarya Munida"

Mereka semua mempertimbangkan segala alasan yang dimajukan kedua pihak yang bersengketa lalu member keputusan dengan perantara para hakim berdasarkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.lalu menambahkan penjelasan terhadap kedua alas an kedua belah pihak yang bersengketa dengan membubuhi tanda peringatan supaya selanjutnya dapat diketahui dan dilaksanakan oleh para rakrian ring Pakirakiran yang mengepalai berbagai perkara Negara setelah menunjukkan kekuatan alas an kedua belah pihak.[1]

Referensi

  1. ^ Unknown. "Prasasti Bendosari 1360M". SIWI SANG. Diakses tanggal 2021-12-29.