Praduga bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap bersalah hingga pengadilan menyatakan tidak bersalah. Dengan demikian beban pembuktian ada pada tertuduh, bukan penuduh.[1] Praduga bersalah merupakan bentuk penyangkalan terhadap hak asasi manusia internasional berdasarkan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 11.[2] Dalam asas praduga bersalah, beban pembuktian hukum tersebut berada pada pihak pembela, yang harus mengumpulkan dan menyajikan bukti yang meyakinkan kepada pihak penilai fakta (baik hakim atau para juri). Praduga bersalah menggeser beban pembuktian kepada terdakwa, yang kemudian harus membuktikan bahwa mereka tidak bersalah untuk mendapat pembebasan hukum.[3]
Referensi