Pondok mertua indah

Pondok Mertua Indah atau Rumah Mertua Indah (disingkat PMI/RMI) adalah sebutan bagi sebuah rumah mertua yang masih dihuni oleh anak dan menantunya. Biasanya, hal ini terjadi karena anak dan menantunya sendiri belum memiliki rumah sendiri atau belum mampu membelinya.

Menurut Undang-Undang Pasal 32 Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 78 dari Kompilasi Hukum Islam, suami-istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami istri bersama.[1] Sementara menurut KHI Pasal 81, suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya.[2]

Dalam adat Batak, menantu yang masih tinggal di rumah mertuanya disebut Marsonduk Hela.[3]

Referensi