Poligami di Thailand dapat diterapkan bebas sebelum 1 Oktober 1935. Poligami diakui di bawah hukum sipil.[1][2] Hukum keluarga lama memasukkan para istri dalam tiga kategori, sesuai dengan bagaimana mereka menjadi istri.
- Yang pertama disebut mia klang muang (เมียกลางเมือง), 'istri resmi', yang "dipilihkan untuknya" oleh orangtua suaminya.
- Yang kedua disebut mia klang nok (เมียกลางนอก), 'istri kecil', yang dipilih pria tersebut usai pernikahan pertamanya.
- Yang ketiga disebut mia klang thasi (เมียกลางทาสี), sebutan yang ditujukan kepada istri-istri selir yang diberikan dari ayah-ibu dari pemilik sebelumnya.[2]
Anak-anak dari rumah tangga tersebut diakui secara sah.
Meskipun poligami telah ditiadakan, prakteknya masih ada di Thailand dan banyak diterima, menurut beberapa orang.[3] Contohnya, Raja Thailand masih mengangkat "para selir" selain Ratu.[4] Hubungan terebut tak diakui oleh hukum Thai sesuai dengan hukum yang menyatakan "Seorang pria atau seorang wanita tak dapat menikah satu sama lain saat salah satu dari mereka memiliki seorang pasangan."[5]
Referensi