Piagam Afrika tentang Demokrasi, Pemilu, dan Pemerintahan adalah dokumen kebijakan komprehensif yang mencakup berbagai bidang, termasuk demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia; supremasi hukum didasarkan pada supremasi konstitusi; penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan kredibel; larangan dan penolakan perubahan pemerintahan yang inkonstitusional; promosi dan perlindungan independensi peradilan; pembangunan berkelanjutan dan keamanan manusia; mendorong partisipasi warga; transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan urusan publik.[1] Tiga puluh empat negara telah meratifikasi, lima belas negara telah menandatangani namun tidak meratifikasi, dan enam negara belum menandatangani.[1]
Referensi
- ^ a b "A tortuous road for the African Charter on Democracy, Elections and Governance | PSC Report". issafrica.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-04-27.