Perseroan peroranganPerseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.[1] Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan, dan PT perorangan. Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan. PendirianPerseroan perorangan didirikan oleh satu orang pendiri yang berstatus sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum. Pendirian perseroan perorangan dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat informasi tentang:[2]
Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memperoleh sertifikat pendaftaran secara elektronik. PermodalanModal dasar perseroan perorangan berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan bukti dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian. Tanggung JawabPemegang saham perseroan perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan perorangan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Pelaporan KeuanganDireksi perseroan perorangan diharuskan untuk membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Menkumham dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. PembubaranPembubaran perseroan perorangan dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menkumham. Pembubaran perseroan perorangan dapat terjadi karena:[3]
Referensi
|