Pernikahan sesama jenis di Kamboja
Landasan hukumPada September 1993, Majelis Konstituen Kamboja merumuskan konstitusi baru untuk Kamboja. Konstitusi ini mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Pada tahun 2007, undang-undang perdata Kamboja diamendemen dan pernikahan didefinisikan sebagai ikatan antara "seorang suami" dan "seorang istri".[2] Kemudian Pasal 45 Konstitusi Kamboja yang mengatur soal pernikahan diubah pada tahun 2011 dan isinya adalah:[3]
Catatan kaki
|