Saat ini Kamboja tidak mengakui pasangan sesama jenis, tetapi pernikahan sesama jenis telah didukung oleh tokoh-tokoh penting dan organisasi pemerintahan, termasuk Raja Norodom Sihamoni, mantan Raja Norodom Sihanouk, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Urusan Perempuan serta anggota legislatif dan partai politik.[1]
Landasan hukum
Pada September 1993, Majelis Konstituen Kamboja merumuskan konstitusi baru untuk Kamboja. Konstitusi ini mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Pada tahun 2007, undang-undang perdata Kamboja diamendemen dan pernikahan didefinisikan sebagai ikatan antara "seorang suami" dan "seorang istri".[2] Kemudian Pasal 45 Konstitusi Kamboja yang mengatur soal pernikahan diubah pada tahun 2011 dan isinya adalah:[3]
Pernikahan akan dilakukan sesuai dengan kondisi yang ditentukan oleh hukum berdasarkan asas kesepakatan bersama antara seorang suami dan seorang istri.
Catatan kaki