Perjanjian tentang Pemeriksaan Pra-Pengapalan
Perjanjian tentang Pemeriksaan Pra-Pengapalan (bahasa Inggris: Agreement on Preshipment Inspection) adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia. Perjanjian ini mengakui bahwa aturan-aturan di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan berlaku untuk pemeriksaan pra-pengapalan yang dimandatkan oleh pemerintah. Perjanjian ini menetapkan kewajiban-kewajiban seperti larangan diskriminasi, transparansi, dan perlindungan informasi usaha yang bersifat rahasia. Perjanjian ini membentuk sebuah prosedur peninjauan independen yang melibatkan perwakilan badan-badan yang melakukan pemeriksaan pra-pengapalan dengan perwakilan para pengekspor untuk menyelesaikan sengketa di antara keduanya. Pranala luar
|