Perjanjian Plaza (bahasa Inggris: Plaza Accord atau Plaza Agreement) adalah suatu kesepakatan antara pemerintah-pemerintah Prancis, Jerman Barat, Jepang, Amerika Serikat, dan Britania Raya; yang menyetujui untuk dilakukannya depresiasi atas dolar AS terhadap yen Jepang dan Mark Jerman, melalui intervensi di pasar-pasar mata uang. Kelima pemerintah menandatangani kesepakatan tersebut pada tanggal 22 September1985 di Hotel Plaza, kota New York.