Perjanjian Kremmen
Perjanjian Kremmen adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 20 Juni 1236 oleh Wartislaw III dari Pommern dan mengakui status Lehnsherr yang dimiliki oleh markgraf-markgraf Brandenburg terhadap Kadipaten Pommern-Demmin, dan juga menyerahkan wilayah Stargard, Wustrow dan Beseritz kepada Brandenburg. Menurut perjanjian ini, Markgrafschaft Brandenburg memperoleh sebagian wilayah Pommern-Demmin dan juga hak sebagai pewaris wilayah tersebut. Referensi
|