Perjanjian Bulan
Persetujuan yang Mengatur Aktivitas Negara-Negara di Bulan dan Benda Langit Lainnya,[2] yang lebih dikenal dengan nama Perjanjian Bulan atau Persetujuan Bulan, adalah perjanjian internasional yang menyerahkan yurisdiksi benda-benda langit kepada komunitas internasional. Maka, semua aktivitas yang dilakukan di luar angkasa harus sejalan dengan hukum internasional. Perjanjian ini juga menyatakan bahwa Bulan, benda-benda langit, dan seluruh sumber daya alamnya merupakan warisan bersama manusia dan tidak dapat diklaim oleh negara tertentu. Perjanjian ini gagal karena tidak diratifikasi oleh negara-negara besar yang telah meluncurkan penjelajahan luar angkasa seperti Amerika Serikat, beberapa negara anggota European Space Agency, Federasi Rusia, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan India. Pada tahun 2013, traktat ini hanya ditandatangani oleh 15 negara, yaitu Australia, Austria, Belgia, Chili, Kazakhstan, Lebanon, Meksiko, Maroko, Belanda, Pakistan, Peru, Filipina, Arab Saudi, Turki,[3][4] dan Uruguay.[1] Prancis, Guatemala, India, dan Rumania telah menandatanganinya tetapi belum meratifikasinya.[1][5] Catatan kaki
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|