Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah perilaku atau tindakan mengupayakan kebersihan dan kesehatan dari kemauan diri sendiri dan menularkannya kepada orang lain.[1] Perilaku ini meliputi menjaga kebersihan dan kesehatan diri sehingga berdampak pada kesehatan orang lain dan lingkungan sekitar. PHBS juga dapat sebagai rekayasa sosial guna mengubah kebiasaan hidup seseorang menjadi lebih bersih dan sehat dan menularkan kebiasaan tersebut seluas-luasnya kepada masyarakat.[1] PHBS merupakan program yang dicanangkan pemerintah, khusunya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (dulunya Departemen Kesehatan), sejak tahun 1996. Tujuan umum dari PHBS adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan target 70% di tahun 2014.
Tatanan PHBS
PHB memiliki beberapa tatanan yang bisa dilakukan, yaitu:
- Tatanan di Rumah Tangga, tatanan ini meliputi pengadaan jamban sehat, akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengelolaan limbah cair rumah tangga, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, pertolongan persalinan di pelayanan kesehatan, pemberian ASI ekslusif pada bayi, penimbangan bayi setiap bulan, pemberian makanan bergizi seimbang, dan tidak merokok dalam rumah.[2]
- Tatanan di Institusi Pendidikan, tatanan ini merupakan PHBS yang dapat dilakukan di instansi pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, padepokan, dan lainnya) contohnya seperti akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengadaan jamban sehat, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, tidak menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) serta tidak merokok, dan pemberian makanan bergizi seimbang.
- Tatanan di Tempat Kerja, hampir sama dengan tatanan di institusi pendidikan, tatanan ini mengharuskan sasaran untuk pengadaan akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengadaan jamban sehat, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, tidak menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif serta tidak merokok, dan pemberian makanan bergizi seimbang di tempat kerja.
- Tatanan di Tempat Umum, tatanan ini meliputi pengadaan akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengadaan jamban sehat, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, tidak menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif serta tidak merokok, dan pemberian makanan bergizi seimbang di tempat umum (tempat ibadah, pasar, fasilitas umum, dan lainnya)
- Tatanan di Fasilitas Kesehatan, tatanan ini meliputi pengadaan akses air bersih (untuk minum, makan, dan cuci tangan dengan sabun di air mengalir), pengadaan jamban sehat, pembuangan sampah pada tempat sampah, pemberantasan jentik nyamuk, tidak menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif serta tidak merokok, dan pemberian makanan bergizi seimbang, serta tidak membuang ludah sembarangan.
Peraturan tentang PHBS
PHBS diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan No 2269 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat menjelaskan lebih detail tentang PHBS.[3] Adapun Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif menyatakan bahwa masyarakat di Desa atau Kelurahan Siaga Aktif wajib melaksanakan PHBS.[2]
Daftar Referensi
- ^ a b Superadmin. "PHBS". Direktorat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-12.
- ^ a b Salsabila, Salma; Satria, Muhammad Axsal; Zahro, Fatimatu (2020-03-29). "Peranan Karang Taruna Dalam Pembinaan Kewirausahaan Di Kota Cimahi". Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah. 2 (1): 8–15. doi:10.15575/jbpd.v2i1.8023. ISSN 2714-8130.
- ^ "Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat | PDF". Scribd. Diakses tanggal 2021-09-12.
|
|