Pergantian antarwaktu (PAW) atau sering disebut/ditulis secara tidak baku pergantian antar waktu adalah istilah umum dalam dunia perpolitikan yang merujuk kepada digantinya seorang anggota dewan atau komisioner komisi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia. Khusus untuk anggota DPR RI /MPR RI/DPRD, mekanisme PAW bisa juga disebabkan oleh dinamika politik internal partai yang bersangkutan. Sesuai
pasal 213 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009, mekanisme PAW dilaksanakan dengan cara menaikkan calon yang sebelumnya tidak terpilih sebagai anggota dewan atau komisioner, tapi urutannya di bawah langsung anggota yang terpilih.[1]
Lembaga-lembaga
Lembaga-lembaga yang menerapkan mekanisme PAW antara lain:
Lihat pula
Referensi