Perdagangan orang dalam di IndonesiaPerdagangan orang dalam di Indonesia telah dilarang praktiknya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.[1] PelakuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menetapkan pengerteian bagi orang dalam. Definisinya yaitu orang yang bekerja di emiten atau perusahaan publik dan mengetahui informasi dalam perusahaan yang tidak diketahui publik.[butuh rujukan] Referensi
|