Pasal 38 Konstitusi Rwanda tahun 2003 menjamin “kebebasan berekspresi dan kebebasan mengakses informasi sepanjang tidak merugikan ketertiban umum, moral yang baik, perlindungan terhadap pemuda dan anak, hak setiap warga negara atas kehormatan dan martabat serta perlindungan privasi pribadi dan keluarga".[1] Namun, pada kenyataannya, hal ini tidak menjamin kebebasan berpendapat atau berekspresi mengingat pemerintah telah menyatakan banyak bentuk kebebasan berpendapat yang termasuk dalam pengecualian. Dengan pengecualian ini, presiden terlama Rwanda, Paul Kagame, menyatakan bahwa pengakuan terhadap masyarakat yang terpisah akan merugikan penyatuan Rwanda pasca-Genosida dan telah menciptakan banyak undang-undang untuk mencegah masyarakat Rwanda mempromosikan "ideologi genosida" dan "divisionisme".[2]
Namun, undang-undang tidak secara eksplisit mendefinisikan istilah-istilah tersebut, juga tidak mendefinisikan bahwa keyakinan seseorang harus diucapkan.[3] Misalnya, undang-undang tersebut mendefinisikan perpecahan sebagai 'penggunaan ucapan, pernyataan tertulis, atau tindakan apa pun yang memecah belah orang, yang kemungkinan besar akan memicu konflik di antara orang-orang, atau yang menyebabkan pemberontakan yang dapat berubah menjadi perselisihan di antara orang-orang yang didasarkan pada diskriminasi'.[4] Ketakutan akan kemungkinan akibat dari pelanggaran undang-undang ini telah menyebabkan budaya sensor mandiri dalam masyarakat. Baik masyarakat sipil maupun pers biasanya menghindari apa pun yang dapat ditafsirkan sebagai kritik terhadap pemerintah/militer atau mendukung "divisionisme".[5] Sejak berakhirnya Perang Saudara Rwanda, banyak bentuk sensor telah diterapkan di Rwanda.
Pasal 34 konstitusi Rwanda menyatakan bahwa “kebebasan pers dan kebebasan informasi diakui dan dijamin oleh negara”; namun, konstitusi pada praktiknya tidak mencegah pembatasan media.[6] Menanggapi dampak siaran radio yang mendorong terjadinya genosida, pada tahun-tahun setelah genosida tersebut, pemerintah Rwanda memberlakukan pedoman ketat untuk kebebasan berbicara dan pers sehubungan dengan genosida dan ideolog Hutu dan Tutsi. Kagame mengusulkan bahwa undang-undang ini diperlukan untuk mempertahankan persatuan nasional dan melindungi dari genosida di masa depan.[7] Undang-undang media yang ketat ini telah mengakibatkan pelarangan kritik terhadap pemerintah dan pembatasan kebebasan berpendapat. Selain itu, definisi luas negara ini mengenai batasan kebebasan berpendapat telah memungkinkan polisi untuk membuat interpretasi mereka sendiri terhadap undang-undang tersebut dan mengasingkan jurnalis sesuai keinginan pemerintah. Menurut Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), pemerintah mengancam jurnalis yang menyelidiki atau mengkritik pemerintah. CPJ mengusulkan agar ancaman-ancaman ini dan kemungkinan hukuman penjara menyebabkan jurnalis melakukan sensor diri, bahkan melampaui apa yang biasanya disensor oleh pemerintah.[5]
Jurnalis Rwanda diharuskan mendapatkan izin dari Otoritas Regulasi Utilitas Rwanda (RURA) yang dikendalikan pemerintah. Pasal 34, serta larangan berbicara yang memuat ideologi genosida dan perpecahan, umumnya digunakan sebagai metode untuk mencabut izin jurnalis.[5] Umumnya, undang-undang ini digunakan untuk memblokir suara-suara oposisi seperti ketika pemerintah memblokir Inyenyeri News, The Rwandan, dan Le Prophete.[6] Dalam sebuah film dokumenter, BBC menyebutkan sejumlah besar orang Hutu terbunuh dan membahas teori FPR yang menembak jatuh pesawat Presiden. Menanggapi film dokumenter tersebut, pemerintah Rwanda menutup BBC di saluran lokalnya karena BBC mempromosikan posisi "revisionis" mengenai genosida dalam sebuah film dokumenter.[8]
Sebelum terjadinya genosida, buku teks sejarah Rwanda mengakui dan menyoroti perbedaan antara suku Tutsi dan Hutu, namun saat ini, satu-satunya buku teks sejarah Rwanda yang disetujui pemerintah menekankan bahwa orang Rwanda adalah satu bangsa dan mengabaikan perbedaan etnis dan konflik sebelum genosida.[9] Selain itu, banyak masyarakat Rwanda dan cendekiawan internasional merasa bahwa pengajaran tentang genosida tidak mengajarkan siswa secara tepat mengenai keseluruhan cerita tentang genosida.[10] Pada tahun 2016, Rwanda memperkenalkan kurikulum yang diharapkan dapat membawa diskusi yang lebih seimbang mengenai topik genosida, namun undang-undang Rwanda yang berkaitan dengan "divisionisme" dan "ideologi genosida" masih membatasi ruang lingkup diskusi tersebut. Para guru dilaporkan takut akan dampak dari pembahasan genosida dengan cara yang tidak disetujui dan melakukan sensor mandiri terhadap opini berdasarkan aturan ini.[11]
Sejak menjabat, Kagame telah menerapkan kontrol informasi dan media untuk mencegah penyebaran perbedaan pendapat, termasuk mengancam dan memenjarakan jurnalis dan lawan politik karena melanggar peraturan atau tidak menghormati pemerintah dan militernya.[5][12] Sensor Kagame terhadap akses media independen dan organisasi hak asasi manusia yang tidak mendukung pemerintahannya dipandang sebagai cara untuk menghilangkan perbedaan pendapat politik selama pemilu.[13] Lawan-lawannya dalam dua pemilu presiden terakhir telah dipenjara setelah pemilu. Lawannya pada pemilu 2010, Victoire Ingabire Umuhoza, menjalani hukuman 8 tahun dari 15 tahun penjara karena "konspirasi melawan negara melalui terorisme dan perang" dan "penyangkalan genosida".[14][15] Lawannya pada tahun 2017, Diane Rwigara, dipenjara selama lebih dari satu tahun dan diadili, di mana dia menghadapi kemungkinan hukuman 22 tahun penjara karena penghasutan dan penipuan karena konten kampanyenya.[16][17]
Seringkali ada rumor bahwa lawan politik dibunuh, bahkan setelah mereka mengungsi ke negara lain.[18] Dua contoh yang sangat terkenal adalah pembunuhan Patrick Karegeya dan André Kagwa Rwisereka. Karegeya adalah mantan kepala intelijen eksternal Rwanda dan pendiri partai oposisi, Kongres Nasional Rwanda, yang dibunuh di Afrika Selatan, dan Rwisereka adalah anggota pendiri Partai Hijau Demokratik Rwanda.[19][20]
Pada tahun 2017, pemerintahan berusaha membuat peraturan yang memerlukan persetujuan pemerintah atas semua media sosial oleh politisi untuk memastikan kandidat oposisi tidak "meracuni pikiran" masyarakat Rwanda. Setelah mendapat reaksi keras dari dunia internasional, kebijakan ini tidak pernah diberlakukan.[21]
Referensi
- ^ "Rwanda – Constitution & Politics". doi:10.1163/2213-2996_flg_com_161034.
- ^ "Human Rights Watch". Human Rights Watch. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 February 2019. Diakses tanggal 1 December 2018.
- ^ Refugees, United Nations High Commissioner for. "Refworld | Rwanda: Law No. 18/2008 of 2008 Relating to the Punishment of the Crime of Genocide Ideology". Refworld (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 1 December 2018.
- ^ The media and the Rwanda genocide. Thompson, Allan (edisi ke-[IDRC ed.]). London: Pluto. 2007. ISBN 978-1552503386. OCLC 93789421.
- ^ a b c d "Legacy of Rwanda genocide includes media restrictions, self-censorship". cpj.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 2 November 2018.
- ^ a b "Rwanda Country Report | Freedom on the Net 2017". freedomhouse.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 15 November 2018.
- ^ (www.dw.com), Deutsche Welle. "Rwanda: Censorship or self-censorship? | DW | 9 December 2014". DW.COM (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 15 November 2018.
- ^ "Rwanda bans BBC over genocide film". BBC News (dalam bahasa Inggris). 24 October 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 2 December 2018.
- ^ Jennifer, Melvin. "Correcting history: mandatory education in Rwanda". Journal of Human Rights in the Commonwealth (dalam bahasa Inggris). 1 (2). ISSN 2053-1699. [pranala nonaktif permanen]
- ^ hermesauto (28 July 2017). "Rwanda schools face tricky task teaching 1994 genocide". The Straits Times (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 1 December 2018.
- ^ "Rwanda schools face tricky task teaching genocide history". News24 (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 February 2019. Diakses tanggal 15 November 2018.
- ^ Kinzer, Stephen (2 March 2010). "The limits of free speech in Rwanda". the Guardian (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 11 November 2018.
- ^ "New Report Investigates Internet Censorship During Rwanda's 2017 Presidential Election". opentech (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 15 November 2018.
- ^ "Rwanda : Victoire Ingabire sentenced to eight years imprisonment after a trial marred by irregularities and a lack of transparency". Worldwide Movement for Human Rights (dalam bahasa Prancis). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 1 December 2018.
- ^ Himbara, David (17 September 2018). "How Kagame Deceived The World That He Freed Victoire Ingabire Umuhoza". The Rwandan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018.
- ^ Kara Fox and Edward Kiernan. "She wanted to be president, but ended up jailed instead". CNN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 December 2018. Diakses tanggal 1 December 2018.
- ^ Rwigara, Diane (6 December 2018). "Rwanda government critic acquitted". BBC. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 December 2018.
- ^ "Rwanda's Paul Kagame – visionary or tyrant?". BBC. 3 August 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 March 2016. Diakses tanggal 9 December 2018.
- ^ Rice, Xan (14 July 2010). "Rwandan opposition leader found dead". the Guardian (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 November 2018. Diakses tanggal 2 December 2018.
- ^ Gatehouse, Gabriel (26 March 2014). "Mysterious death of a Rwandan exile". BBC News (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 October 2018. Diakses tanggal 2 December 2018.
- ^ "Rwanda: National Election Commission to censor candidates' online campaign messages – Article 19" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 October 2018. Diakses tanggal 15 November 2018.