Penundukan sukarelaPenundukan sukarela (bahasa Belanda: vrijwillige onderwerping) adalah sebuah doktrin hukum acara perdata Indonesia yang memungkinkan seseorang yang biasanya diatur oleh sebuah hukum untuk menundukkan dirinya kepada sistem hukum lainnya dalam sebuah perkara perdata; misalnya, seorang pribumi Indonesia asli, yang secara umum diatur oleh hukum adat Indonesia, dapat memilih untuk menundukkan dirinya kepada hukum perdata Eropa. Penundukan sukarela diatur oleh Regeling nopens de vrijwil lige onderwerping aan het Europeesch Privaatrecht (Peraturan Penundukan Sukarela pada Hukum Perdata Eropa, S. 1917 no. 12, E. 384). Peraturan ini secara khusus mengatur perkara perdata yang dapat menerima penundukan sukarela seorang pribumi Indonesia asli terhadap hukum perdata dan dagang Eropa.[1] Sudargo Gautama berpandangan bahwa penerapan peraturan ini hanya mungkin pada bidang hukum properti dan kontrak, namun tidak mungkin diterapkan pada hukum perkawinan dan keluarga.[2] Referensi
Pranala luar
|