Penghasilan kena pajak adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto (pendapatan kotor) dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.
Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya, yaitu:
Tarif penghasilan kena pajak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri
Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Tarif yang dikenakan untuk keduanya berbeda. Untuk tarif penghasilan kena pajak dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya:
Tarif Penghasilan Orang Pribadi
Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan)
Tarif Baru (RUU HPP)
Penghasilan 0 - Rp 50 juta
5%
Penghasilan 0 - Rp 60 juta
5%
Penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta
15%
Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta
15%
Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta
25%
Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta
25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta
30%
Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar
30%
Penghasilan di atas Rp 5 miliar
35%
Orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.
Tarif Penghasilan Badan
Tahun Pajak
Tarif UU PPh
Tarif UU HPP
Tahun 2020 - 2021
22%
Tahun 2022 dst.
20%
22%
Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.