Penghargaan Upakarti adalah penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang dianggap berprestasi atau berjasa di bidang industri kecil dan menengah. Penghargaan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menegah dan Aneka dan terbagi ke dalam dua kategori, yakni Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan.[1]
Kategori
Penghargaan Upakarti terdiri dari dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan. Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian dianugerahkan kepada perseorangan berwarga negara Indonesia atau lembaga yang berprestasi, tetapi belum terhitung melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap industri kecil dan menengah. Sementara itu, Penghargaan Upakarti kategori Jasa Kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar yang berkedudukan di Indonesia yang dianggap telah memberikan sumbangsih terhadap pembangunan dan pemberdayaan terhadap industri kecil dan menengah melalui pengembangan, penguatan keterkaitan usaha, dan hubungan kerja sama.[2]
Lihat juga
Catatan kaki
- ^ "PENGHARGAAN UPAKARTI 2020 | Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka". ikm.kemenperin.go.id. Diakses tanggal 2021-04-19.
- ^ Industry.co.id (2020-12-10). "Sejumlah Pelaku IKM Kompeten Terima Penghargaan Upakarti dan IGDS 2020". Industry.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-04-21.