Pengecualian pajak merupakan salah satu insentif pajak untuk pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu yang telah dijamin haknya di dalam undang-undang. Pembebasan kewajiban pajak ini termasuk membebaskan wajib pajak dari penyetoran pajak atas transaksi atau penghasilan bebas pajak.
Pemberian insentif pajak dalam hal pengecualian pajak ini memiliki tujuan yang beragam. Dalam hal pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan, dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang pajak yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, dividen diberikan fasilitas pembebasan pajak dengan syarat wajib pajak badan maupun orang pribadi menginvestasikan kembali dividennya di dalam negeri. Tujuan dari pembebasan pajak dividen ini adalah mendorong investasi dalam pasar keuangan maupun sektor riil, meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dengan negara lain, serta menghindari pengenaan pajak berganda.
Dalam pembelian barang tertentu yang dibebaskan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang nantinya diharapkan mampu mendorong konsumsi untuk pertumbuhan sektor–sektor tertentu. Pengecualian pajak ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak bagi wajib pajak terhadap peraturan pajak yang berlaku dan menghindari praktik penghindaran pajak yang dapat merugikan negara serta merupakan upaya perlakuan adil pemerintah dalam pemberantasan kemiskinan serta perlindungan sosial bagi wajib pajak yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.[1]
Referensi