Pengawas Sekolah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Jabatan pengawas sekolah bukan diperoleh secara otomatis tetapi suatu jenjang setelah seorang guru melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu dan memiliki sejumlah kompetensi yang dipersyaratkan.
Standar Pengawas sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007. Pengawas Sekolah harus memiliki 6 ( enam ) kompetensi pengawas sekolah yaitu Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Managerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian dan Pengembangan serta Kompetensi Sosial.
Tugas pokok pengawas sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Bab II pasal 5 menyebutkan tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan managerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 ( delapan ) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.