Pengasingan pajak

Seorang pengasingan pajak adalah seseorang yang meninggalkan suatu negara untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan atau pajak lainnya. Istilah ini mengacu pada individu yang sudah berhutang uang kepada otoritas pajak atau ingin menghindari tanggung jawab perpajakan di masa depan dengan tarif pajak yang mereka anggap tinggi, dan memilih untuk tinggal di negara asing atau yurisdiksi yang tidak memiliki pajak atau pajak yang lebih rendah tarifnya.

Secara umum, tidak ada perjanjian ekstradisi antar negara yang mencakup ekstradisi atas kewajiban pajak yang belum dibayar.[butuh rujukan] Pengasingan pajak merupakan salah satu bentuk mitigasi atau penghindaran pajak. Orang yang diasingkan dari pajak biasanya tidak dapat kembali ke negara asalnya tanpa harus membayar kewajiban pajak yang belum dibayar.[butuh rujukan] Hal ini dapat mencegah individu tersebut meninggalkan negara tersebut sampai pajak yang terutang telah dibayar.

Sebagian besar negara mengenakan pajak kepada individu yang tinggal di yurisdiksi mereka. Meskipun peraturan tempat tinggal berbeda-beda, umumnya individu menjadi penduduk di suatu negara untuk tujuan perpajakan jika mereka menghabiskan setidaknya enam bulan (atau jangka waktu lain) dalam satu tahun pajak di negara tersebut, dan/atau memiliki keterikatan yang melekat dengan negara tersebut, seperti seperti memiliki properti tetap.