Pengadilan kanguru adalah pengadilan yang mengabaikan standar-standar hukum atau keadilan. Pengadilan ini mengabaikan proses hukum yang semestinya dan vonisnya sudah ditentukan sebelum pengadilan tersebut dilakukan. Istilah ini juga dapat mengacu kepada pengadilan yang memiliki wewenang kehakiman yang sah tetapi pengadilan tersebut secara sengaja mengabaikan kewajiban hukum atau etis mereka.[2]