Pengadilan Negeri Natuna (disingkat PN Natuna) berdiri berdasarkan Keppres No. 03 Tahun 2008 dan menjalankan fungsinya sejak tanggal 01 Mei 2009. Saat ini wilayah hukumnya tidak hanya meliputi Kabupaten Natuna, namun juga Kabupaten Kepulauan Anambas yang notabene adalah kabupaten pemekaran dari Natuna. Pengadilan Negeri Natuna adalah Pengadilan Kelas II yang juga adalah Pengadilan Perikanan. Saat ini Pengadilan Negeri Ranai telah berganti nama menjadi Pengadilan Negeri Natuna Keppres No. 02 Tahun 2003, sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang berada dilingkungan Peradilan Umum adalah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang mana tugas dan wewenangnya adalah menerima, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama (pasal 50 UU No.8 Tahun 2004). Disamping itu juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah (pasal 52 (1) UU No.8 Tahun 2004).
Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Natuna Kelas II masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan daerah hukum nya meliputi wilayah :
PN Natuna memiliki satu pengadilan khusus, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan Perikanan di PN Natuna dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010. Dengan dibentuknya pengadilan perikanan tersebut, PN Natuna bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana dibidang perikanan di wilayah hukumnya. Wilayah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Natuna meliputi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.[1]
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Januari 2023.