Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (bahasa Inggris: International Tribunal for the Law of the Sea, disingkat ITLOS) adalah pengadilan internasional yang dibentuk oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, pada 10 Desember 1982. Konvensi ini mulai berlaku pada 16 November 1994. ITLOS adalah salah satu dari empat mekanisme penyelesaian sengketa yang disebutkan dalam Pasal 287 UNCLOS.[1]
Pengadilan ITLOS terletak di Hamburg, Jerman, dan terdiri dari 21 hakim dari negara-negara anggota.
semoga setiap yang membaca semakin cerdas dan berwawasan dalam menguasai hukum yang berlaku dan tata cara peradilan laut internasional semakin cerdas. dengan peraturan hukum yang berlaku di negara masing-masing.
di referensikan oleh yericho yehezkiel. pertanggal 14 Febuari 2022