Pengaburan adalah salah satu metode dalam penyensoran terhadap konten visual yang ada di media. Sebagian atau seluruh bagian dari gambar dikaburkan untuk membatasi pandangan dan transfer informasi dari penonton/audiens. Pengaburan dapat terjadi juga dalam media cetak bergambar seperti komik dan ilustrasi pada buku.[1] Untuk Indonesia sendiri, lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan penyensoran adalah Lembaga Sensor Film (LSF), sebuah lembaga independen yang bertugas menetapkan status edar film yang tayang di bioskop maupun televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia.[2][3]