Pencemaran nama baik di media sosialPencemaran nama baik di media sosial telah menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan semakin meluasnya penggunaan platform digital. Perilaku ini dapat terjadi dengan mudah, karena media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, yang sering kali dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok. Artikel ini akan membahas pengertian, dampak, dan solusi untuk pencemaran nama baik di media sosial, dengan merujuk pada penelitian dan literatur ilmiah yang relevan. telah menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan semakin meluasnya penggunaan platform digital. Perilaku ini dapat terjadi dengan mudah, karena media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, yang sering kali dapat merusak reputasi seseorang atau kelompok. Artikel ini akan membahas pengertian, dampak, dan solusi untuk pencemaran nama baik di media sosial, dengan merujuk pada penelitian dan literatur ilmiah yang relevan.[1] Pencemaran nama baik atau defamation adalah tindakan menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan tentang seseorang, yang dapat merusak reputasi atau kehormatan orang tersebut. Secara hukum, pencemaran nama baik dibagi menjadi dua kategori utama: pencemaran lisan (slander) dan tertulis (libel). Di era digital, pencemaran nama baik biasanya terjadi melalui unggahan, komentar, atau pesan yang dapat menyebar dengan sangat cepat di media sosial, sehingga menambah tingkat kerugian yang ditimbulkan.[2] Menurut sebuah studi yang diterbitkan oleh Zagalaz dan Morales (2018), media sosial memungkinkan individu untuk menyebarkan informasi tanpa batasan ruang dan waktu, sehingga mempercepat penyebaran informasi yang bisa merugikan nama baik seseorang. Dengan adanya platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, siapa saja bisa dengan mudah mengakses, mengubah, dan menyebarkan informasi yang salah, tanpa verifikasi yang memadai.[3] Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik di IndonesiaDi Indonesia, pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, penyebaran informasi yang merugikan seseorang dapat dikenakan hukuman pidana atau denda. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang merugikan nama baik seseorang dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.[4] Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur pencemaran nama baik, di mana seseorang yang merusak reputasi orang lain dapat dikenakan hukuman penjara atau denda, baik melalui media sosial maupun dalam bentuk lain. Bentuk-Bentuk Pencemaran Nama Baik di Media SosialPencemaran nama baik di media sosial dapat terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:
Dampak Pencemaran Nama BaikDampak dari pencemaran nama baik di media sosial dapat sangat merugikan korban, antara lain:
Langkah Hukum yang Dapat DiambilJika seseorang merasa menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial, mereka dapat mengambil beberapa langkah hukum:
Rujukan
|