Pencatatan efek di Bursa Efek di Indonesia
Pencatatan efek adalah pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa, sehingga dapat diperdagangkan di bursa. Hal tersebut adalah pengertian mengenai pencatatan efek, sebagaimana ada bedasarkan Peraturan Nomor I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatatan. Pencatatan ini sendiri adalah izin yang diberikan emiten dengan syarat tertentu, untuk sahamnya melantai di Bursa Efek di tempat efek tersebut tercatat.[1] Pencatatan efek pada bursa sering kali satu paket dengan proses penawaran umum oleh Emiten, pencatatan efek sebenarnya bukanlah suatu keharusan. Pencatatan efek adalah pilihan bagi Emiten yang melakukan penawaran umum. Pencatatan ini selain harus memenuhi peraturan perundang-undangan terkait penawaran umum, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan Bursa Efek terkait pencatatan efek. SyaratTelah disebutkan pula mengenai syarat- syarat penawaran umum yang harus dipenuhi jika akan mencatatkan efeknya. Penawaran umum dan pencatatan efek sering kali dilakukan satu paket, namun demikian, pencatatan efek bukanlah suatu keharusan. Emiten dapat memiliih akan melakukan pencatatan atau tidak, bagi mereka yang melakukan pencatatan efek di bursa harus memenuhi syarat tertentu, yakni:[2][3]
Referensi
|