Pemerintahan transisi

Pemerintahan transisi adalah bentuk pemerintahan sementara yang bertugas mengelola negara dalam periode peralihan, biasanya setelah terjadi perubahan politik besar, seperti runtuhnya rezim, perang saudara, revolusi, atau masa pasca-konflik.[1] Pemerintahan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas, mempersiapkan pemilu, menyusun konstitusi baru, atau memfasilitasi transfer kekuasaan secara damai.

Biasanya, pemerintahan transisi memiliki waktu terbatas dan terdiri dari pihak-pihak yang mewakili berbagai kelompok atau faksi di masyarakat untuk menciptakan inklusivitas.

Referensi

  1. ^ Gates, Scott. "Transitional Governance". PRIO. Diakses tanggal 2024-12-09.