Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.[1]
Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:[1]
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama,
Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda,
Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya, dan
Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama
Tugas dan Fungsi
Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.[2] Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
unsur utama, dan
unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas: