saya mengusulkan gambar ini dikategorikan sebagai Domain umum sesuai dengan UU No.19 Tahun 2002 Pasal 14 khususnya ayat 2, karena gambar ini dibuat dan diumumkan oleh sebuah badan usaha milik pemerintah Indonesia, silahkan cek ke Undang undang ini http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=288&filename=UU_no_19_th_2002.pdf
- Pasal 14 huruf b (bukan ayat 2) menyebutkan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: "Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; ...". Pasal tersebut (maupun penjelasannya) sama sekali tidak menyebutkan bahwa publikasi oleh suatu BUMN dapat dikategorikan sebagai "oleh atau atas nama Pemerintah". -iNu- ► 16:14, 1 Oktober 2011 (UTC)