Pelayanan lalu lintas penerbangan (bahasa Inggris: Air Traffic Service); merupakan suatu istilah umum yang mempunyai beberapa jenis arti pelayanan ATS yaitu: flight information services, alerting service, air traffic advisory service, air traffic control service (area control serivice, approach control service atau aerodrome control service).[1]
Tujuan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Tujuan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan adalah:
- mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara di udara;[2]
- mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara atau pesawat udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouvering area);[2]
- memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas penerbangan;[2]
- memberikan petunjuk dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan;[2] dan
- memberikan notifikasi kepada organisasi terkait untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue).[2]
Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia
Pembagian Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia, terdiri atas:
- pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan[2] (bahasa Inggris: Air traffic control service);
- pelayanan informasi penerbangan[2] (bahasa Inggris: Flight information service);
- pelayanan saran lalu lintas penerbangan[2] (bahasa Inggris: Air traffic advisory service); dan
- pelayanan kesiagaan[2] (bahasa Inggris: Alerting service).
Personel Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Personel pelayanan lalu lintas penerbangan di Indonesia, terdiri atas:
- pemandu lalu lintas penerbangan [3](bahasa Inggris: Air traffic control); dan
- pemandu komunikasi penerbangan.[3]
Catatan Kaki
Daftar Pustaka