Pelayanan lalu lintas penerbangan

Pelayanan lalu lintas penerbangan (bahasa Inggris: Air Traffic Service); merupakan suatu istilah umum yang mempunyai beberapa jenis arti pelayanan ATS yaitu: flight information services, alerting service, air traffic advisory service, air traffic control service (area control serivice, approach control service atau aerodrome control service).[1]

Tujuan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan

Tujuan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan adalah:

  1. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara di udara;[2]
  2. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara atau pesawat udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouvering area);[2]
  3. memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas penerbangan;[2]
  4. memberikan petunjuk dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan;[2] dan
  5. memberikan notifikasi kepada organisasi terkait untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue).[2]

Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia

Pembagian Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan

Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia, terdiri atas:

  1. pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan[2] (bahasa Inggris: Air traffic control service);
  2. pelayanan informasi penerbangan[2] (bahasa Inggris: Flight information service);
  3. pelayanan saran lalu lintas penerbangan[2] (bahasa Inggris: Air traffic advisory service); dan
  4. pelayanan kesiagaan[2] (bahasa Inggris: Alerting service).

Personel Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan

Personel pelayanan lalu lintas penerbangan di Indonesia, terdiri atas:

  1. pemandu lalu lintas penerbangan [3](bahasa Inggris: Air traffic control); dan
  2. pemandu komunikasi penerbangan.[3]

Catatan Kaki

  1. ^ (Cholid 2010, hlm. 32).
  2. ^ a b c d e f g h i (Republik Indonesia 2009, hlm. 116).
  3. ^ a b (Republik Indonesia 2014, hlm. 3).

Daftar Pustaka

(Indonesia)

  1. Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (dalam bahasa Indonesia). Bandung: Fokusmedia. ISBN 978-602-8189-65-1.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan)
  2. Republik Indonesia, Menteri Perhubungan (10 January 2014). "Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.1 Tahun 2014 Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan" (PDF). http://hubud.dephub.go.id/ (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Mei 2016.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  3. Sukajaya, Cholid; Bisara, Christian T.; Rahardjo, Basuki; Danayun, Adi Kanrio (2010). "Pengertian dan Istilah Penerbangan Sipil" (dalam bahasa Indonesia) (edisi ke-Cetakan Ke-1). Jakarta: Rajawali Pers. ISBN 978-979-769-284-1.  Hapus pranala luar di parameter |publisher= (bantuan);