Pasar perdana


Pasar perdana merupakan penjualan pertama atas efek atau sertifikat yang diterbitkan oleh emitmen, yaitu perusahaan atau organisasi yang menerbitkan efek atau sertifikat, sebelum efek atau sertifikat tersebut diperdagangkan di bursa efek atau pasar sekunder.dengan jangka waktu pasar perdana yaitu 90 hari sejak izin emisi diperoleh dari Bapepam.[1]

Penetapan harga pada pasara perdana b iasanya ditetapkan bersama oleh Emitmen,Penjamin emisi dan PT Danareksa, dengan tujuan penterapan harga tersebut adalah untuk nmencapai harga yang wajar sehingga dapat diterima oleh emitmen maupun para pemodal.Dalam hl saham penjamin emisi juga membuat penilaian sendiri atas saham tersebut, selama proses ini Bapepamn harus diberi informasi tentang perkembangannya. Meskipun tidak ada rumus yang tepat untuk menilai harga saham, berikut ini adalah beberapa metode dasar yang biasa dipakai yaitu:

  1. Metode rasio Price Earnings (P/E)
  2. Metode Devidend -yield
  3. Metode Net Assetv Value (NAV)
  4. Present Value of Future Devidend
  5. Present Value of Future Earning

Sedangkan Pendekatan yang digunakan dalam menentukan harga saham pada pasar perdana lebih dari satu pendekatan,artinya indikasi yang diperoleh dari satu cara akan dilenghkapi oleh cara lainnya. Disamping ada faktor-faktor kualitatif yang dipertimbangkan untuk menilai perusahaan, sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang bersangkutan
  2. Pemodal

Faktor penting lain yang mempengaruhi harga saham pada pasar Perdana adalah kemampuan pemodal memandang kjedepan atas kegiatan perusahaan, baik dilihat dari industrinya maupun dari segi makro (ekonomi Nasional dan iternasional), tingkat pengeluaran masyarakat, tabungan masyrakat dan lin-lainnya.

Referensi

  1. ^ Lumbantoruan, Magdalena (1992). Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen. jakarta: PT.Cipta Adi Pustaka. hlm. 19-20.