Dalam bidang etika, papan Carneades adalah sebuah percobaan pikiran yang pertama kali digagas oleh Karneades dari Kirene. Dalam percobaan pikiran ini, terdapat dua pelaut yang karam, A dan B. Mereka berdua melihat sebuah papan yang hanya dapat menopang satu orang dan keduanya berenang ke arah papan itu. Pelaut A berhasil sampai di papan lebih dahulu. Pelaut B yang akan tenggelam mendorong A dari papan, sehingga membuat A tenggelam. Pelaut B bertahan di papan dan nantinya diselamatkan oleh tim penyelamat. Maka pertanyaannya adalah apakah pelaut B dapat diadili dengan tuduhan pembunuhan, karena bila B harus membunuh A agar dapat bertahan hidup maka sebenarnya tindakan itu dapat dikatakan sebagai tindakan untuk melakukan pertahanan diri.