Pakta Kellogg–Briand (atau Pakta Paris, yang secara resmi Perjanjian Umum untuk Penghentian Perang sebagai Alat Kebijakan Nasional[1]) adalah sebuah perjanjian internasional 1928 di mana negara-negara penandatangannya berjanji untuk tidak menggunakan perang untuk menyelesaikan persengketaan atau konflik.[2] Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Jerman, Prancis dan Amerika Serikat pada 27 Agustus 1928, dan oleh sebagian besar negara lainnya pada masa setelahnya. Disponsori oleh Prancis dan AS, pakta tersebut menolak perang dan menyerukan penyelesaian sengketa secara damai. Nama pakta ini diambil dari para pembuatnya, Sekretaris Negara Amerika SerikatFrank B. Kellogg dan menteri luar negeri PrancisAristide Briand.