Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain.[1] Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu. Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak (kohir) yang dipungut secara berkala. Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).[2]
Secara ekonomis, untuk mengenali pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur,[3] yaitu:
Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).
Apabila ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak itu disebut pajak langsung.