Pacific Proving Grounds ("Tanah Pembuktian Pasifik") adalah nama yang diberikan Amerika Serikat (AS) untuk sejumlah lokasi di Kepulauan Marshall dan beberapa tempat lain di Samudra Pasifik, tempat AS melakukan uji coba nuklir antara tahun 1946 dan 1962. AS melakukan uji coba Operasi Crossroads di Atol Bikini pada 30 Juni 1946 ("Able") dan 24 Juli ("Baker"). Secara keseluruhan, AS melakukan 105 uji coba nuklir di atmosfer dan di bawah laut pada periode ini di Samudera Pasifik, termasuk banyak bom atom berdaya ledak tinggi. Banyak pulau-pulau ini masih terkena Luruhan nuklir hingga kini, dan mereka yang tingga di pulau-pulau ini pada saat uji coba banyak menderita gangguan kesehatan. Melalui Undang-Undang Radiation Exposure Compensation Act (disetujui 1990), AS telah membayar sekurangnya 759 juta dolar kepada penduduk Kepulauan Marshall sebagai ganti rugi.[1]