PUPNS
PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS) adalah Reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN. PNS kini telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara. Registrasi PUPNS BKNSistem Eletronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (EPUPNS) merujuk pada situs resmi BKN yang beralamat di epupns.bkn.go.id bisa diakses online 1x24 jam, kecuali pada kondisi ramai karena situs menjadi overload dan sulit diakses. Sedangkan Registrasi PUPNS BKN bisa dilakukan melalui url epupns.bkn.go.id/registrasi EPUPNS BKN merupakan terobosan baru Badan Kepegawaian Negara sebagai upgrade atas sistem konvensional yang telah bertahan puluhan tahun. Keuntungan PUPNS BKN RegistrasiTerdapat banyak keuntungan dari mutasi sistem manual ke EPUPNS antara lain:
Kekurangan Sistem EPUPNS saat Registrasi PUPNSGress Info dari sistem pendataan pegawai PNS menggunakan EPUPNS ternyata tak luput dari kekurangan karena untuk mengintregasikan database data pegawai yang teregister ternyata butuh resource tinggi agar mampu mem-back up permintaan data tinggi saat akses online terhadap situs EPUPNS (tempat pendaftaran PUPNS) sedang tinggi. Register Login ePUPNS dan PUPNS
Registrasi PNS di EPUPNS BKNSanksi telah menunggu bagi PNS yang lalai melaksanakan proses registrasi PNS di website EPUPNS BKN yakni ancaman dipecat, untuk itu bersegeralah Registrasi EPUPNS maksimal semua verifikasi selesai pada 31 Desember 2015 atau dianggap mengundurkan diri sebagai PNS, dan yang perlu digaris bawahi adalah:
Peraturan BKN tentang EPUPNSPeraturan Kepala BKN NOMOR 19 TAHUN 2O15 tentang Pedoman Pendataan Ulang PNS secara Elektronik Pasal 1 Peraturan BKN tentang EPUPNSPedoman Pelaksanaan Pendataran Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 20I5 adalatr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Pasal 2 Peraturan BKN tentang EPUPNSPeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Registrasi PUPNS Guru 2015Segeralah lakukan pendaftaran karena jika 2 bulan yang akan datang masih belum melakukan pendaftaran maka PNS yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri, selanjutnya tentang tata cara Registrasi PUPNS Guru 2015.
Dalam keadaan tertentu proses registrasi sulit dilakukan sehingga butuh kesabaran agar pendaftaran bisa berhasil hingga semua proses sukses dilaksanakan dengan baik hal ini karena server BKN memiliki keterbatasan daya tampung sehingga tidak mampu melayani semua pegawai PNS yang ada di Indonesia secara bersamaan. Cara Registrasi PUPNS
Referensi |