Order in Council adalah sebuah jenis legislasi di beberapa negara, khususnya kerajaan Persemakmuran. Di Britania Raya, legislasi tersebut resmi dibuat atas nama Penguasa oleh dan dengan nasihat dan konsen dari Dewan Penasihat (Queen-in-Council), tetapi di negara-negara lainnya, pengartiannya beragam. Istilah tersebut tidak sama dengan Order of Council, yang dibuat atas nama Dewan tanpa pengesahan kerajaan.
Jenis, penggunaan dan pengartian
Dua jenis prinsip Order in Council meliputi: Order in Council dimana Queen-in-Council mengambil Hak Istilah Kerajaan, dan Order in Council dibuat sejalan dengan Undang-Undang Parlemen.[1]
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: