Obat keras merupakan obat-obatan bius bersifat keras.[1] Obat keras antara lain meliputi Kokain, heroin, dan wekamin.[1] Obat keras pada umumnya digunakan dibidang kedokteran untuk mengobati pasien untuk keperluan operasi agar pasien tidak merasakan kesakitan saat operasi berlangsung dan dapat digunakan sebagai obat sesuai petunjuk dokter.[1] Obat keras yang digunakan tanpa pengawasan dari dokter atau pakar kesehatan dapat menyebabkan kecanduan.[1] Bila obat keras masuk ke dalam tubuh, akan mengubah fungsinya baik secara fisik maupun psikis.
Referensi
^ abcdIchtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedi Indonesia, Jilid 3 (edisi khusus). Jakarta:PT Ichtiar Baru Van Hoeve.