Thoriqoh Baca Tulis dan Menghafal Al Qur’an YANBU’A. Metode Yanbu'a berasal dari dua kata, yaitu metode dan yanbu'a. Metode sendiri memiliki arti suatu cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (yaitu tujuan dalam membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai makhorijul huruf) dan yanbu'a yang diambil dari suatu nama pondok, yaitu Pondok Tahfidh Yanbu'ul Qur'an Kudus Jawa Tengah yang memiliki arti Sumber Al-Qur'an. Metode yanbu'a merupakan salah sau metode membaca, menulis dan juga menghafal Al-Qur'an yang pembelajarannya menyelaraskan metode-metode baca tulis Al-Qur'an yang telah ada.[1] Metode yanbu'a ini memiliki 7 jilid. Materi yang ada pada masing-masing jilid memiliki materi pembelajaran tersendiri yang sudah disesusaikan oleh penyusun agar sesuai dengan kemampuan dari santri atau peserta didik yang mempelajarinya. Materi yang ada dalam metode Yanbu'a antara lain materi baca tulis Al-Qur'an, ilmu tajwid, Gharib Al-Qur'an, materi doa sehari-hari, materi surat-surat pendek dan Juga diajarkan cara menulis dan membaca tulisan pegon(tulisan bahasa indonesia/jawa yang ditulis dengan huruf arab). Contoh-contoh huruf yang sudah dirangkai semuanya dari lafadh Al Qur’an, kecuali beberapa lafadh.[2]
Sejarah
Metode Yanbu'a pada awalnya merupakan sebuah metode baca tulis Al-Qur'an yang disusun oleh pengasuh Pondok Tahfidh Yanbu'ul Qur'an Jawa Tengah, di antaranya adalah KH. M. Ulin Nuha Arwani, KH. M. Manshur Maskan, dan KH. M. Ulil Albab Arwani. Salah satu tujuan dari disusunnya metode ini adalah untuk menyelaraskan metode baca tulis Al-Qur'an yang telah ada, seperti metode Iqro', metode Qiro'ati, metode Ummi, metode Baghdady, dan lain-lain.[3] Awal mula dari dibentuknya metode yanbu'a ini adalah berawal dari usulan alumni Pondok Tahfidh Yanbu'ul Qur'an dari cabang Kudus dan Jepara Jawa Tengah, agar para alumni selalu ada hubungan dengan pondok, disamping usulan dari masyarakat luas juga dari Lembaga Pendidikan Ma’arif serta Muslimat terutama dari cabang Kudus dan Jepara. Awalnya pengasuh tidak menyetujui usulan tersebut. Namun, pada akhirnya pengasuh Pondok Tahfidh Yanbu'ul Qur'an menyetujui usulan tersebut. Dalam rangka menjaga dan memelihara keseragaman bacaan, maka dengan tawakal dan memohon pertolongan kepada Allah tersusunlah kitab YANBU’A oleh KH. Ulil Albab dan KH. Ulin Nuha (Pengasuh Pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an, Kudus). Kitab tersebut meliputi Thoriqoh Baca Tulis dan Menghafal Al Qur’an.[2]
Dalam proses penulisan buku ajar metode Yanbu'a ini awalnya terlaksana pada tanggal 22 November 2002 atau 17 Ramadhan 1423 H. Namun baru diterbitkan dua tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2004.
Tujuan
Di antara tujuan lain dari dibentuknya metode yanbu'a ini adalah agar pembelajaran Al-Qur'an dapat dilaksanakan secara sistematis dan efektif. Dengan adanya metode Yanbu'a diharapkan peserta didik nantinya dapat membaca atau menghafal Al-Qur'an secara tartil yang sesuai dengan kaidah ilmu tajwid, memperhatikan makhorijul huruf dan memahami bacaan Gharib Al-Qur'an. Adapun tujuan khusus dari dibentuknya metode yanbu'a ini adalah:
Ikut andil dalam mencerdaskan anak bangsa supaya bisa membaca Al Qur’an dengan lancar dan benar.
Nasyrul Ilmi (menyebarluaskan ilmu) khususnya ilmu Al Qur’an.
Untuk membetulkan yang salah dan menyempurnakan yang benar.
Mengajak selalu mendarus Al Qur’an dan Musyafahah Al Qur’an sampai Khatam.
Pengajar dengan Metode Yanbu'a
Pengajar atau Ustadz atau Ustazah Al-Qur'an yang menerapkan metode yanbu'a ini tidak jauh berbeda dengan pengajar Al-Qur'an dengan metode lainnya. Pengajar yang menerapkan metode Yanbu'a ini hendaknya adalah mereka yang sudah lancar dan fasih dalam membaca atau menghafal Al-Qur'an. Dengan adanya pengajar yang fasih dan lancar dalam membaca atau menghafal Al-Qur'an diharapkan nantinya peserta didik atau santri yang belajar membaca Al-Qur'an dengan menerapkan metode ini mampu dalam memahami dan menerapkan metode yanbu'a dengan baik dan benar.
Siapa Yang Bisa Mengajar?
Yanbu’a bisa diajarkan oleh :
Orang yang sudah bisa membaca Al Qur’an dengan benar dan lancar.
Al Qur’an bisa diajarkan oleh :
2. Orang yang sudah musyafahah Al Qur’an kepada Ahlil Qur’an.