Mater semper certa est ("Sang ibu selalu pasti") adalah asas yang menyatakan bahwa status hukum seorang wanita sebagai ibu seorang anak sudah ditetapkan sejak kelahiran anak tersebut berdasarkan peran wanita tersebut dalam melahirkan anak tersebut. Asas ini berlawanan dengan hukum beberapa negara sebelumnya yang tidak secara otomatis mengakui status ibu seorang wanita apabila anaknya lahir di luar nikah.[1]
Asas ini berasal dari hukum Romawi dan kini juga diberlakukan di berbagai negara. Namun, semenjak dilegalkannya ibu pengganti (atau surogasi), muncul pertanyaan apakah asas ini masih berlaku atau tidak. Rita d'Alton-Harrison bahkan berpendapat bahwa kasus ibu pengganti telah memunculkan asas baru, yaitu mater semper incertus est.[2]
Referensi