Masyarakat daur ulangMasyarakat daur ulang adalah istilah yang digunakan di Jepang untuk mewakili konsep serupa dari ekonomi sirkular, terutama sejak pemberlakuan Undang-Undang Dasar tentang Pembentukan Masyarakat Daur Ulang pada tahun 2000.[1] GambaranDi Jepang, konsep serupa dari ekonomi sirkular banyak dibahas pada tahun 1990-an. Menurut Hashimoto dkk.,[2] berbagai konsep telah dianjurkan. Beberapa penganjur membahas mengenai siklus materi dalam masyarakat ekonomi, sedangkan yang lain ditujukan untuk siklus alam, selain itu ada pula yang memperhatikan siklus kebaikan dari lingkungan dan ekonomi, serta siklus dari hubungan dan kehidupan. Pada tahun 2000, Undang-Undang Dasar dibentuk. Sejak itu, perselisihan mengenai konsep dan definisi masyarakat daur ulang menjadi lebih sedikit. Kementerian Lingkungan Jepang menerbitkan buku putih mengenai Masyarakat Daur Ulang setiap tahun untuk melaporkan kemajuan terbaru menuju Masyarakat Daur Ulang.[3] Pemerintah Jepang telah mengajukan Rencana Dasar sejak tahun 2003 setiap lima tahun atau lebih sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Dasar. Rencana pertama menetapkan target numerik dari tiga aliran material nasional, termasuk produktivitas sumber daya. Rencana keempat terbaru diterbitkan pada tahun 2018[4] untuk melanjutkan kebijakan dan tindakan Jepang. Sektor industri juga mencoba membuat tindakan terhadap Masyarakat Daur Ulang. Federasi Bisnis Jepang (dikenal sebagai "Keidanren" dalam bahasa Jepang), yang merupakan federasi bisnis paling terkenal di Jepang, mengajukan rencana aksi sukarela untuk beberapa tahun.[5] Definisi hukumPasal 2 Undang-Undang Dasar mendefinisikan "Masyarakat Daur Ulang" sebagai masyarakat yang melestarikan konsumsi sumber daya alam dan mengurangi beban lingkungan semaksimal mungkin, dengan mencegah atau mengurangi produksi sampah dan sebagainya dari produk dan sebagainya dengan mempromosikan penggunaan siklus yang tepat dari produk dan sebagainya ketika produk dan sebagainya telah menjadi sumber daya sirkulasi, dan memastikan pembuangan yang tepat dari sumber daya sirkulasi tidak dimasukkan ke dalam penggunaan siklus (yaitu, pembuangan sebagai sampah). Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|