Makam kapal atau kuburan perahu adalah sebuah makam dimana sebuah kapal atau perahu dipakai sebagai kontainer untuk jasad dan barang makam, atau sebagai bagian dari barang makam itu sendiri. Jika kapal tersebut sangat kecil, ini disebut kuburan perahu. Jenis makam ini dipakai di kalangan suku bangsa Jermanik, terutama oleh bangsa Norse. Menurut Kodeks Boxer, makam kapal juga diterapkan oleh suku bangsa asli Filipina.
Sebuah catatan saksi mata unik dari makam kapal abad ke-10 di kalangan Volga Viking oleh penjelajah Arab Ibnu Fadlan.[1]
Referensi
^Ibn Fadlan and the Land of Darkness: Arab Travellers in the Far North (Penguin Classics 2012, ISBN9780140455076), Introduction by Paul Lunde and Caroline Stone, pp. xxiii–xxiv.