Majelis Taklim adalah sebuah sebutan untuk lembaga pendidikan non-formal Islam yang memiliki kurikulum sendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur, dan diikuti oleh jamaah yang relatif banyak. Majelis Taklim berasal dari bahasa Arab, yang terdiri atas dua kata, yaitu majelis dan taklim. Majelis artinya tempat duduk, tempat sidang, dewan, dan taklim diartikan pengajaran.[1]
Dalam tradisi negara lain, istilah majelis taklim dikenal dengan sebutan halaqah. Dalam tradisi tasawuf, istilah majelis taklim dikenal dengan sebutan zawiyah. Majelis taklim mengkaji ilmu keagamaan, baik dari aspek teologi, filsafat, maupun tasawuf.[2]
Pada 2019, pemerintah Indonesia merancang aturan pendaftaran wajib bagi majelis-majelis taklim.[3]
Referensi