Majelis Korsika (bahasa Korsika: Assemblea di Corsica; bahasa Prancis: L'Assemblée de Corse) adalah lembaga legislatif satu kamar dari komunitas teritori Korsika. Majelis ini berkantor di Grand Hôtel d'Ajaccio et Continental yang terletak di ibu kota Korsika, Ajaccio. Setelah setelah pemilu lokal pada tahun 2017, jumlah kursi di majelis ini bertambah dari 51 kursi menjadi 63 kursi, dengan anggota dewan eksekutif bertambah dari 9 orang menjadi 11 orang (termasuk presiden).[1]
Sejarah
Sebelum tahun 1975, Korsika adalah département dari region Prancis Provence-Alpes-Côte d'Azur.
Pada tanggal 2 Maret 1982, status wilayah Korsika berubah menjadi komunitas teritori (collectivité territoriale), dan sehingga Dewan Regional Korsika yang telah ada sebelumnya dibubarkan. Tidak seperti dewan regional lainnya, Majelis Korsika juga memiliki kewenangan eksekutif di Korsika.
Pada tahun 1992, tiga lembaga dibentuk di komunitas teritori Korsika:
- Dewan Eksekutif Korsika yang menjalankan fungsi eksekutif sama seperti di region Prancis lainnya. Lembaga ini dipimpin oleh Presiden Dewan Regional. Dewan Eksekutif memastikan stabilitas yang dibutuhkan untuk mengelola urusan wilayah;
- Majelis Korsika, badan legislatif satu kamar dengan kewenangan yang lebih kuat jika dibandingkan dengan dewan regional lainnya;
- Dewan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Korsika, sebuah badan penasihat.
Terminologi
Anggota Majelis Korsika awalnya disebut "anggota dewan teritorial" karena status Corsica sebagai collectivité territoriale. Anggota majelis sekarang disebut "anggota Majelis Korsika", atau dalam percakapan sehari-hari disebut "anggota dewan".
Kewenangan
- Pembangunan ekonomi
- Perpajakan
- Energi
- Lingkungan
- Perumahan
- Pendidikan dan pelatihan
- Bahasa
- Transportasi
- Kehutanan dan pertanian
- Budaya
- Pariwisata
- Olahraga & pemuda
Jumlah anggota
Terdapat 51 anggota majelis yang dipilih untuk masa jabatan enam tahun melalui pemilu dua putaran. Agar dapat lolos pemilu putaran pertama, calon anggota majelis perlu mendapatkan suara mutlak, sedangkan pada pemilu putaran kedua cukup memiliki suara terbanyak.
Calon yang menang di putaran pertama atau kedua secara otomatis memperoleh tiga kursi yang disebut "istimewa untuk mayoritas". Kursi lainnya akan ditentukan dengan pembagian suara berdasarkan perwakilan proporsional.
Pada sidang paripurna pertama anggota majelis setelah pemilu, anggota majelis memilih seorang Presiden Majelis pada surat suara. Pemilihan ini dilakukan sebanyak dua putaran, dengan mayoritas mutlak diperlukan untuk melanjutkan ke putaran kedua. Pada waktu yang sama seperti pemilihan Presiden, Majelis juga memilih sepuluh anggota yang akan menjadi Komite Presiden (bureau).
Berbeda dengan dewan eksekutif di dewan regional lainnya, anggota majelis tidak boleh menjadi anggota Dewan Eksekutif Korsika pada waktu yang bersamaan. Ketika anggota majelis ingi mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Eksekutif, anggota majelis tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Referensi
- ^ Morgane Rubetti (1 December 2017). "Corse : cinq questions pour comprendre les élections territoriales". Le Figaro. Diakses tanggal 2 December 2017. More than one of
|work=
dan |newspaper=
specified (bantuan)
Pranala luar