Majelis (kata sifat) berarti elok, cantik, rapi, dan bersih.[1] Majelis (kata benda) berarti dewan yang mengemban tugas kenegaraan dan sebagainya secara terbatas; pertemuan atau rapat banyak orang atau sidang; bangunan tempat persidangan.[1] Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar berarti badan yang berwenang mengubah Undang-undang Dasar.[1] Majelis Syura berarti Dewan penasihat.[1] Majelis Taklim berarti lembaga sebagai wadah pengajian.[1] Majelis Undangan berarti dewan yang berkuasa membuat undang-undang, badan legislatif.[1]Majelis Ulama Indonesia berarti lembaga masyarakat nonpemerintah yang beranggotakan para ulama islam untuk memberikan fatwa.[1] Majelis merupakan perkumpulan yang memiliki manfaat positif dengan memiliki adab-adab bermajelis.[2] Secara harfiyah majelis adalah lembaga atau sekelompok orang yang merupakan satu kesatuan yang memiliki tujuan yang sama.[3] Majelis diambil dari bahasa arab yaitu majalis yang berarti tempat berduduk.