Mahkum Alaih adalah seseorang atau pelaku atau yang melakukan hukum syar'i, atau yang lebih dikenal dengan sebutan mukalaf/ subjek hukum. Disebut sebagai mukalaf karena merekalah yang dibebani oleh hukum-hukum syara' tersebut. Kemudian untuk perbuatannya sendiri disebut dengan istilah mahkum bih. seseorang dapat disebut sebagai seorang mukalaf karena disebabkan oleh tiga hal, orang yang sadar, baligh dan berakal. seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits riwayatkan oleh Bukhori yang menyebutkan:
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
Artinya:Di angkat pembebanan hukum dari 3 (jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh.[1]
Dengan demikian ada dua syarat yang harus dimiliki seorang mukalaf untuk dibebankan hukum-hukum syar'i tersebut/ ditaklif. pertama, mampu memahami hukum-hukum syar'i yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan Sunnah. Kemudian, seorang mukalaf juga mampu melaksanakan hukum-hukum tersebut.
Referensi
- ^ "MAHKUM FIH dan MAHKUM 'ALAIH". C@hya Kehidup@n. 2009-06-12. Diakses tanggal 2018-05-25.
2. Sigit Hermawan. 2021