Mahkamah Agung Azerbaijan adalah pengadilan tertinggi dan pengadilan untuk tingkat banding terakhir pada sistem peradilan tiga tahap di Azerbaijan. Mahkamah Agung Azerbaijan didirikan berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Dasar Republik Azerbaijan dan Pasal 77 Undang-Undang tentang "Pengadilan dan Hakim”.[1] Mahkamah Agung memiliki kompetensi untuk melaksanakan keadilan terhadap hukum perdata (termasuk perselisihan administratif dan ekonomi), perselisihan pidana dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadilan umum atau khusus.[2] Meskipun didirikan di Baku, yurisdiksinya berlaku untuk seluruh wilayah Republik Azerbaijan.
Sejarah
Sejarah sistem peradilan modern di Azerbaijan dimulai dari pembentukan Republik Demokratis Azerbaijan pada tanggal 28 Mei 1918.
Mulai dari tahun 1990 reformasi fundamental peradilan telah dilakukan di Azerbaijan di bawah kepemimpinan Heydar Aliyev. Reformasi ini mencakup beberapa perubahan seperti misalnya pembentukan sistem peradilan tiga tahap baru, mengadopsi beberapa kitab hukum (kitab hukum Tanah, Kitab Hukum Sipil, KUHP, Kitab Hukum Pelanggaran Administrasi, Kitab Hukum Perumahan dan lain-lain). Dewan Kehakiman-Hukum, yang terdiri dari perwakilan cabang legislatif, yudisial dan eksekutif kemudian dibentuk dan secara aktif mengambil bagian dalam pemilihan hakim untuk berbagai hal termasuk Mahkamah Agung dengan melakukan pengujian atau pemeriksaan dan wawancara.[3]
Struktur
Mahkamah Agung Azerbaijan terdiri dari seorang ketua, beberapa wakil, para hakim, dan para ketua bidang. Di Mahkamah Agung Azerbaijan sendiri terdapat ruangan pleno dan kasasi. Selain itu juga terdapat ruangan untuk mengurusi hukum sipil, administrasi-ekonomi, pidana serta militer.Jumlah hakim Mahkamah Agung akan ditentukan sesuai dengan ayat 32 Pasal 109 Konstitusi Republik Azerbaijan. Dewan Penasihat Konsultatif akan berfungsi di bawah Mahkamah Agung untuk menyusun proposal mengenai penerapan yang tepat dari legislasi, peningkatan legislasi dan isu-isu teoretis lainnya.
Kedudukan Sidang Pleno
Sidang Pleno Mahkamah Agung harus terdiri dari Ketua Pengadilan, wakilnya, Ketua Dewan dan hakim Pengadilan. Anggota dari Pleno Mahkamah Agung akan memiliki hak yang sama dalam kompetensi mereka untuk memutuskan suatu perkara.
Sidang Pleno Mahkamah Agung berhak untuk:[1]
- Mendengar informasi yang dilaporkan oleh ketua pengadilan tentang masalah praktik peradilan, menerapkan undang-undang Republik Azerbaijan serta informasi yang dilaporkan oleh ketua Mahkamah Agung, wakilnya, ketua Dewan, ketua pengadilan banding, dan pengadilan umum dan khusus lainnya pada tingkat administrasi peradilan, meninjau ringkasan praktik peradilan dan analisis statistik peradilan atas kasus-kasus;
- Membentuk dewan Mahkamah Agung atas saran dari Ketua Mahkamah Agung dan menugaskan hakim ke majelis yang berbeda;
- Menyetujui piagam dan struktur Dewan Penasihat Konsultatif di bawah Mahkamah Agung atas saran dari Ketua Mahkamah Agung;
- Membuat mosi sebelum Mahkamah Konstitusi tunduk pada Pasal 130 Konstitusi Republik Azerbaijan;
- Mempertimbangkan peraturan Presiden Republik Azerbaijan tentang penarikan para hakim Republik Azerbaijan dengan tunduk pada Pasal 128 Konstitusi Republik Azerbaijan dan menyajikan pendapat yang relevan kepada Presiden Republik Azerbaijan dalam waktu 30 hari setelah peraturan itu dikeluarkan;
- Memberikan interpretasi tentang masalah praktek peradilan sesuai dengan Pasal 131 Konstitusi Republik Azerbaijan;
- Memberikan alternatif putusan atas kasus kasasi atas saran dari Presiden Mahkamah Agung, protes dari Jaksa Penuntut Umum atau pengaduan pembela atau kasus tentang masalah baru atau kejadian baru yang terkait dengan pelanggaran hak dan kebebasan;
- Memberi pertimbangan atas isu-isu dan keputusan dari Majelis Nasional Republik Azerbaijan dengan tetap tunduk pada Pasal 96 Konstitusi Republik Azerbaijan;
- Memberikan pertimbangan atas pengaduan yang diajukan pada keputusan Dewan Hukum Yudisial dalam kasus-kasus yang disediakan oleh undang-undang;
- Menguji peraturan hukum lainnya berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Azerbaijan.
Prinsip kerja Pleno Mahkamah Agung
Prinsip kerja Pleno Mahkamah Agung Azerbaijan adalah sebagai berikut:
- Sidang Pleno Mahkamah Agung diselenggarakan tidak kurang dari satu kali dalam tiga bulan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Para ketua pengadilan Banding, ketua Mahkamah Agung Republik Otonomi Nakhchivan, Jaksa Agung Republik Azerbaijan dan para pengawas lembaga terkait dari kekuasaan eksekutif dapat berpartisipasi pada sesi-sesi Sidang Pleno Mahkamah Agung. Partisipasi pembela pada sesi Pleno Mahkamah Agung dapat dilakukan selama pertimbangan kasus kasasi opsional atau kasus tentang masalah keadaan baru atau keadaan baru terjadi yang terkait dengan pelanggaran hak dan kebebasan harus diberikan. Orang lain dapat diundang untuk berpartisipasi pada sesi Sidang Pleno Mahkamah Agung.
- Para anggota Pleno dan peserta lain dari Pleno diberitahu tentang tanggal sesi dan isu-isu dalam agenda setidaknya 10 hari sebelum pertemuan dan berkas-berkas keputusan serta materi lainnya diberikan kepada mereka.
- Sidang pleno akan dianggap efektif jika setidaknya ada dua per tiga (2/3) anggota dewan yang hadir.
- Keputusan dari Pleno Mahkamah Agung dilakukan secara voting dengan cara mengacungkan tangan. Seluruh anggota Sidang Pleno Mahkamah Agung harus ikut memilih.
- Ketua Sidang Pleno Mahkamah Agung juga mengambil bagian dalam pemilihan sebagai sisa hakim dan suara terakhir.
- Para peserta lain dari Sidang Pleno Mahkamah Agung dan ketua Mahkamah Agung tidak memberikan suara dalam masalah yang berkaitan dengan aturan tambahan kasasi. Pleno mengadopsi keputusan tentang masalah yang dipertimbangkan. Keputusan dan notulensi rapat pleno ditandatangani oleh ketua rapat.
- Kantor Mahkamah Agung akan mengatur sesi-sesi dalam Pleno, menyimpan catatan dari risalah-risalah dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mengamankan pelaksanaan keputusan-keputusan dari Pleno.
- Pleno dapat membatalkan putusan pengadilan atas putusan bebas atau keputusan untuk mengakhiri penuntutan pidana atas pangkalan pembebasan atau keputusan lain, dengan alasan bahwa mereka memperburuk hukuman untuk terpidana jika disetujui oleh dua per tiga (2/3) dari peserta sesi.
Referensi